1. Memahami Hukum Waris dalam Islam
A. Pendahuluan
Santri Darul Abror yang dirahmati Allah, pernahkah kalian bertanya-tanya bagaimana Islam mengatur pembagian harta warisan? Dalam kehidupan, kematian adalah keniscayaan, dan pembagian harta peninggalan menjadi hal penting yang harus dilakukan dengan adil. Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur hal ini secara rinci dalam Al-Qur’an dan Hadis.
2. Pengertian Hukum Waris dalam Islam
Hukum waris dalam Islam, dikenal juga dengan istilah Ilmu Faraid, adalah ilmu yang membahas tentang pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan syariat. Tujuannya adalah untuk menjaga keadilan dan mencegah perselisihan di antara keluarga yang ditinggalkan.
3. Dalil-Dalil tentang Hukum Waris
A. Al-Qur’an
Beberapa ayat yang menjadi dasar hukum waris antara lain:
- Surah An-Nisa ayat 11: Menjelaskan bagian warisan untuk anak-anak dan orang tua.
- Surah An-Nisa ayat 12: Mengatur bagian warisan untuk suami, istri, dan saudara kandung.
- Surah An-Nisa ayat 176: Menjelaskan bagian warisan untuk saudara laki-laki dan perempuan.
B. Hadis
Rasulullah SAW bersabda:
“Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah kepada manusia, karena dia adalah setengah dari ilmu dan akan dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali tercabut dari umatku.”
(HR. Ibnu Majah dan Daruquthni)
4. Rukun dan Syarat Waris
A. Rukun Waris
- Al-Muwarrith: Orang yang meninggal dan meninggalkan harta.
- Al-Warits: Orang yang berhak menerima warisan.
- Al-Mauruts: Harta peninggalan yang akan dibagi.
B. Syarat Waris
- Kematian Pewaris: Telah terbukti secara nyata atau hukum.
- Kehidupan Ahli Waris: Masih hidup saat pewaris meninggal.
- Tidak Ada Penghalang Waris: Seperti perbedaan agama atau pembunuhan terhadap pewaris.
5. Golongan Ahli Waris
A. Ashabul Furudh (Ahli Waris dengan Bagian Tertentu)
Mereka yang telah ditentukan bagiannya dalam Al-Qur’an, seperti:
- Suami/Istri
- Anak Perempuan
- Ibu/Ayah
- Saudara Kandung
B. ‘Ashabah (Ahli Waris Sisa)
Mereka yang menerima sisa harta setelah pembagian kepada Ashabul Furudh, seperti:
- Anak Laki-laki
- Saudara Laki-laki
- Paman
6. Besaran Pembagian Warisan
Berikut adalah beberapa contoh pembagian warisan:
- Suami:
- ½ jika tidak ada anak.
- ¼ jika ada anak.
- Istri:
- ¼ jika tidak ada anak.
- ⅛ jika ada anak.
- Anak Laki-laki dan Perempuan:
- Anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan.
- Ibu:
- ⅓ jika tidak ada anak.
- ⅙ jika ada anak.
- Ayah:
- ⅙ jika ada anak.
- ⅓ jika tidak ada anak.
7. Prosedur Pembagian Warisan
Sebelum pembagian warisan dilakukan, ada beberapa hal yang harus diselesaikan:
- Biaya Pengurusan Jenazah: Termasuk biaya pemakaman.
- Pembayaran Utang Pewaris: Semua utang harus dilunasi.
- Pelaksanaan Wasiat: Maksimal sepertiga dari harta, kecuali disetujui oleh ahli waris lainnya.
- Pembagian Warisan: Sisa harta dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan syariat.
8. Contoh Kasus Pembagian Warisan
Misalnya, seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan:
- Istri
- 2 Anak Laki-laki
- 1 Anak Perempuan
Total harta peninggalan: Rp 120.000.000
Langkah Pembagian:
- Istri : ⅛ dari total harta = Rp 15.000.000
- Sisa Harta : Rp 105.000.000
- Anak-anak :
Pembagian untuk Anak-anak:
- Total bagian anak-anak = Rp 105.000.000
- Karena anak laki-laki mendapat 2 bagian, dan anak perempuan 1 bagian, maka proporsinya adalah:
- 2 anak laki-laki × 2 = 4 bagian
- 1 anak perempuan × 1 = 1 bagian
- Total bagian = 5
Pembagian per bagian:
- Rp 105.000.000 ÷ 5 = Rp 21.000.000 per bagian
Maka:
- Masing-masing anak laki-laki mendapat 2 × Rp 21.000.000 = Rp 42.000.000
- Anak perempuan mendapat 1 × Rp 21.000.000 = Rp 21.000.000
9. Penghalang dalam Mewarisi (Mawani’ al-Irts)
Ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan seseorang tidak berhak menerima warisan, antara lain:
A. Pembunuhan
- Jika seorang ahli waris membunuh pewarisnya, ia terhalang dari menerima warisan.
- Berdasarkan hadis:
“Tidaklah seorang pembunuh mewarisi dari yang ia bunuh.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
B. Perbedaan Agama
- Seorang non-Muslim tidak mewarisi dari Muslim, begitu pula sebaliknya.
C. Perbudakan (Zaman Dulu)
- Seorang budak tidak bisa mewarisi karena dia tidak memiliki kepemilikan atas harta.
10. Wasiat dan Warisan: Jangan Tertukar
A. Pengertian Wasiat
- Wasiat adalah pesan atau permintaan terakhir seseorang kepada keluarganya, biasanya berupa pemberian kepada pihak tertentu sebelum meninggal.
B. Ketentuan Wasiat dalam Islam
- Maksimal 1/3 harta.
- Tidak untuk ahli waris, kecuali disetujui oleh seluruh ahli waris lainnya.
- Tidak boleh melanggar ketentuan syariat.
11. Hikmah Hukum Waris Islam
A. Menegakkan Keadilan
- Islam menjamin hak semua pihak, baik laki-laki maupun perempuan.
B. Menghindari Konflik Keluarga
- Aturan yang jelas mencegah perebutan harta di antara anggota keluarga.
C. Menghormati Hak Sesama
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab dan saling menghargai antar ahli waris.
12. Peran Santri dalam Mempelajari Ilmu Waris
Santri, kalian punya peran penting sebagai generasi muda yang menjaga ilmu syariat. Mempelajari ilmu waris:
- Menambah wawasan hukum Islam.
- Bisa menjadi ladang dakwah di masyarakat.
- Memperkuat kedudukan santri sebagai penjaga ilmu agama.
📌 Tips: Cobalah buat simulasi pembagian waris dalam kelompok diskusi, agar lebih mudah memahami konsepnya.
13. Aplikasi dan Sumber Belajar Ilmu Waris
Biar makin mudah, ada beberapa aplikasi dan situs terpercaya yang bisa kalian gunakan:
- Aplikasi Android “Ilmu Faraid”: Kalkulator pembagian warisan.
- Website rumaysho.com: Banyak artikel fikih waris.
- Aplikasi “Faraid Calculator” di Play Store.
14. Kesimpulan
Untuk para santri Darul Abror, hukum waris bukan hanya tentang harta. Ini adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan bentuk keadilan dalam keluarga. Jangan anggap sepele. Sebagai santri, kalian harus mampu memahami dan menjelaskan kepada masyarakat, karena masih banyak yang salah paham tentang pembagian waris.
Yuk, kita hidupkan kembali semangat mempelajari ilmu faraid, supaya tidak punah seperti yang dikabarkan Nabi Muhammad ﷺ.
Q & A
Q : Apakah anak angkat berhak atas warisan?
A : Tidak. Anak angkat tidak otomatis berhak waris secara syariat, kecuali jika diberi wasiat maksimal sepertiga harta oleh pewaris.
Q : Bagaimana jika ada konflik di antara ahli waris?
A : Solusinya adalah musyawarah dan, jika perlu, melibatkan ulama atau hakim syar’i.
Q : Apakah perempuan dizalimi dalam hukum waris Islam?
A : Tidak. Islam membagi berdasarkan kewajiban nafkah, bukan diskriminasi gender.
Q : Bagaimana cara membagi waris tanpa merugikan pihak manapun?
A : Ikuti aturan faraid dan gunakan bantuan ustaz atau aplikasi kalkulator waris.
Q : Kapan sebaiknya warisan dibagi?
A : Setelah semua biaya pengurusan jenazah, utang, dan wasiat diselesaikan.
Informasi Donasi dan Wakaf untuk Darul Abror
💳 Wakaf dan Donasi
Bank BRI: 002501005065308
a.n. Bersama Abror
📞 Konfirmasi Transfer: 0821-1991-2346
Sosial Media Resmi Darul Abror
📷 Instagram: @darul.abror_ibs
📹 YouTube: Official Darul Abror
📘 Facebook Fanpage: Darulabror.malayu
📢 Telegram: Official Darul Abror